Bagi Usaha Mikro dan Kecil...!
1 Juta kuota Sertifikasi Halal gratis .
Sesuai dengan Perarturan Pemerintah :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Pentingnya kehadiran Pendamping Proses Produk Halal (P3H), sangat membantu para UMK untuk mewujudkan Produk nya mendapatkan Sertifikat Halal, sehingga terjadi peningkatan penjualan mereka.